REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka. Kali ini, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Kejati menetapkan mantan gubernur Sumsel tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Penetapan tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsul, Khaidirman. “Iya benar. Sudah ditetapkan tersangka di Kejati (Sumsel),” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (22/9) sore.
Khaidirman pun membenarkan, status tersangka baru terhadap anggota Komisi VII DPR RI tersebut, terkait pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. “Iya benar,” kata dia.
Akan tetapi, Khaidirman mengatakan, rilis dan pengumuman resmi terkait penetapan tersangka tersebut akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). “Jadi saya hanya mengonfirmasi. Tapi nanti akan ada pers rilis resmi dari Kapuspenkum di Kejaksaan Agung. Jadi nanti biar searah saja,” ujar dia.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni atas nama Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi. Dua tersangka tersebut, pun sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang, Sumsel. Pada Juli lalu, dalam dakwaan kedua tersangka itu disebutkan, adanya penerimaan uang senilai Rp 2,4 miliar kepada Alex Noerdin.
Dalam dakwaan kasus tersebut, dikatakan kerugian negara dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, senilai Rp 116 miliar. Alex sudah pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejati Sumsel di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung terkait kasus tersebut. Namun, baru kali ini politikus partai Golkar itu dapat dijerat.
Alex Noerdin saat ini sudah mendekam di sel tahanan Kejakgung sejak Kamis (16/9). Akan tetapi, penahanan tersebut terkait dengan status tersangka Alex Noerdin dalam kasus yang lain. Yakni terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel yang merugikan negara Rp 480 miliar.