Senin 11 Oct 2021 04:55 WIB

Jampidsus Isyaratkan Jerat Alex Noerdin dengan TPPU

Alex Noerdin kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengisyaratkan akan menjerat mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dan tiga lainnya dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alex Noerdin kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, hasil penyidikan sementara ini mengarahkan adanya dugaan TPPU dalam kasus yang merugikan negara Rp 480-an miliar tersebut. “Kayaknya sih ada TPPU-nya. Dan ini masih terus kita dalami,” ujar Supardi saat dikonfirmasi Ahad (10/10).

Dia mengatakan, penambahan sangkaan tersebut sekarang ini tinggal menjalankan mekanisme berupa penguatan bukti-bukti tambahan terkait TPPU dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kata dia, penguatan sangkaan TPPU tersebut akan diumumkan terbuka untuk diketahui publik. “Kita objektif saja. Yang ada (TPPU-nya) kita akan katakan ada. Yang tidak ada, ya tidak ada,” ujar Supardi.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Jampidsus juga menetapkan Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S, dan A Yaniarsyah H, sebagai tersangka. Keempat orang tersebut, sejak ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu telah mendekam di tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejakgung, di kawasan Blok-M, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel 2008-2018. Dikatakan Supardi, Alex Noerdin, selaku mantan gubernur Sumsel, saat menjabat menyetujui pembentukan PDPDE Gas. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Pembentukan PDPDE Gas tersebut, karena diyakini PDPDE Sumsel selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan memiliki modal. 

Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan, dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah disetujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas). “PDPDE Gas ini, hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel, yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” terang Supardi.

Pembentukan kongsi bisnis tersebut, dikatakan Supardi, juga sepihak menempatkan Muddai Madang dan Caca Saleh sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Terkait tersangka Alex Noerdin, anggota Komisi VII DPR RI itu menyandang status tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang. Pada kasus yang merugikan negara Rp 180 miliar itu, Muddai Maddang juga tersangka, selaku bendahara umum yayasan pembangunan masjid. Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya itu, saat ini sudah dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, mengadili enam terdakwa awalan.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement