![Pemerintah belum mengenakan tarif bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen transaksi surat berharga pada 1 Januari 2021. Sebab saat ini pemerintah masih melakukan persiapan dari sisi infrastruktur hingga penyesuaian pemberlakukan kebijakan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/petugas-memperlihatkan-lembar-materai-rp-3-ribu-dan-rp-6-ribu_201006173523-642.jpg)
Selasa , 22 Dec 2020, 02:26 WIB
Sri Mulyani: Bea Meterai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari
![Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Hanya saja merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/018128900-1601379900-830-556.jpg)
Senin , 21 Dec 2020, 19:01 WIB
Sri Mulyani: Transaksi Surat Berharga tak Kena Bea Meterai
![Pengenaan Bea Materai atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/materai-_190704123715-366.jpg)
Senin , 21 Dec 2020, 13:29 WIB
DJP: Bea Materai Saham Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat
![Setiap transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) termasuk transaksi saham kini akan dikenai bea materai. Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang baru saja disahkan pada 26 Oktober 2020 lalu.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/refleksi-karyawan-berjalan-di-dekat-layar-pergerakan-saham_201208202345-833.jpg)
Senin , 21 Dec 2020, 12:46 WIB
BEI Jelaskan Biaya Materai untuk Transaksi Saham
![Perbankan nasional dan swasta akan segera melakukan kenaikan bea meterai dalam tagihan bulanannya kartu kredit. Hal ini seiring ketentuan Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 mendatang.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kartu-kredit-_161222114017-323.jpg)
Senin , 07 Dec 2020, 18:06 WIB
Tagihan Kartu Kredit di Atas Rp 5 Juta Kena Biaya Materai
![Materai. DJP Kemenkeu memastikan, kertas meterai dengan nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih akan berlaku pada tahun depan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/materai-_190704123715-366.jpg)
Rabu , 30 Sep 2020, 16:22 WIB
Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku Tahun Depan
![Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/018128900-1601379900-830-556.jpg)
Rabu , 30 Sep 2020, 13:06 WIB
UU Bea Meterai Baru Disahkan, Berikut Tujuh Poin Intinya
![Pemerintah dengan DPR sepakat tarif bea meterai akan naik menjadi Rp 10 ribu per 1 Januari 2021. Selain itu, objek bea meterai tidak hanya diwajibkan untuk dokumen kertas, juga dokumen dalam bentuk elektronik.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menteri-keuangan-sri-mulyani-kanan-tiba-disaksikan-menteri-ppnkepala_200925202805-875.jpg)
Selasa , 29 Sep 2020, 16:40 WIB
Tarif Bea Meterai Jadi Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021
![Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/1572861780-Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-I.jpeg)
Selasa , 05 Nov 2019, 07:06 WIB
Menkeu Desak Percepatan Pembahasan Cukai Plastik dan Materai
![Materai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/materai-_190704123715-366.jpg)
Kamis , 11 Jul 2019, 17:41 WIB
Kebijakan Materai Sampai Kresek untuk Siapa?
![Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/karyawan-menunjukan-meterai-di-kantor-pos-besar-lapangan-banteng-_190705132416-399.jpg)
Jumat , 05 Jul 2019, 13:23 WIB
PT Pos Indonesia Tanggapi Rencana Kenaikan Bea Materai
![Materai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/materai-_190704123715-366.jpg)
Kamis , 04 Jul 2019, 12:37 WIB
Bea Materai Diusulkan Naik, Ini Pendapat Warga
![Pengurus YLKI, Tulus Abadi](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/pengurus-ylki-tulus-abadi-_130502150741-620.jpg)
YLKI Tolak Wacana Pengenaan Bea Materai Belanja di Supermarket
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana pengenaan bea meterai untuk transaksi belanja di supermarket atau ritailer untuk transaksi sebesar Rp 250.000 dan kelipatannya. Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, wacana tersebut harus ditolak. Dia menilai kebijakan tersebut ngawur. Sebab, nantinya konsumen akan dikenakan pajak berganda atau double tax. “Pasalnya, setiap kita belanja di supermarket...