Selasa 05 Nov 2019 07:06 WIB

Menkeu Desak Percepatan Pembahasan Cukai Plastik dan Materai

Kemenkeu mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kg.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Komisi XI DPR dapat segera menindaklanjuti proses pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai. Desakan ini disampaikan Sri di hadapan anggota dan pimpinan Komisi XI DPR periode 2019-2024 dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Desakan Sri terhadap DPR tersebut bukan tanpa sebab. Menurutnya, penyelesaian pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai dapat membantu kinerja pemerintah. "Agar pemerintah dapat tetap menjalankan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan fiskal secara baik," katanya.

Baca Juga

Permintaan lain yang disampaikan Sri adalah mengenai penyelesaian omnibus law atau kumpulan dari perubahan amandemen Undang-Undang. Kebijakan ini merupakan inisiatif baru Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) untuk dapat menciptakan perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Nantinya, setelah dikenakan cukai, harga jual kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.