Petugas menempelkan tulisan pemberitahuan tidak melayani pembelian obat sirup penurun panas di salah satu apotek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/10/2022). Sejumlah apotek di daerah tersebut merespon dengan tidak memperjualbelikan obat sirup menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirop. Pemerintah telah menyimpulkan bahwa faktor risiko terbesar yang memicu kenaikan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia disebabkan senyawa kimia berbahaya pada obat sirop.

IDAI Kaitkan Kasus Ginjal Akut dengan Motif Penghematan Biaya Produksi Obat Sirup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah mengemukakan keterkaitan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia dengan pemanfaatan bahan baku pelarut berkualitas rendah oleh oknum produsen obat sirup. Ia mensinyalir hal itu dilakukan untuk menghemat biaya produksi."Saya apresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena bisa membuktikan bahan baku obat yang tercemar," kata dr Piprim dalam...

Sejumlah obat sirop yang tidak dijual akibat larangan dari Kementerian Kesehatan di RSIA Bunda Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Pakar Terangkan Alasan Obat Sirup Harus Diberi Zat Tambahan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Anak-anak Indonesia menjadi korban kasus gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup tertentu. Dosen Teknologi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dian Ermawati menjelaskan, kasus gagal ginjal atau dalam istilah medisnya Acute Kidney Injury (AKI) tersebut berasal dari zat tambahan obat sirop. Pada dasarnya, kata dia, industri farmasi perlu memasukkan beberapa zat aktif dalam obat sirup untuk...