
Senin , 01 May 2023, 14:12 WIB
Komnas HAM Ungkap Ratusan Aduan Terkait Ketenagakerjaan
Selasa , 12 Jan 2016, 13:00 WIB
Pemerintah Butuh Utang
Jumat , 08 Jan 2016, 13:00 WIB
Pengelolaan Bersama TPST Bantargebang Butuh Kajian

Rabu , 13 Nov 2013, 09:57 WIB
Menparekraf: Kuliner Indonesia Masih Perlu Promosi

Ahad , 10 Nov 2013, 14:04 WIB
Anas: Partai Demokrat Perlu Juru Bicara yang Baik

Kamis , 24 Oct 2013, 14:08 WIB
Menperin: 500 Pabrik Tekstil Butuh Mesin Baru

Rabu , 23 Oct 2013, 16:30 WIB
Indonesia Butuh Banyak Asuransi Ternak Sapi

Selasa , 22 Oct 2013, 16:33 WIB
Kadin: Indonesia Butuh Investasi dari Eropa

Jumat , 18 Oct 2013, 13:26 WIB
Industri Asuransi Umum Butuh Lembaga Rating

Kamis , 11 Apr 2013, 16:30 WIB
OJK Butuh 2.000 Pegawai, Berminat?

Ahad , 17 Feb 2013, 14:37 WIB
Yogya Krisis PNS

Selasa , 12 Feb 2013, 15:11 WIB
'Bank Tak Cocok Buat Petani'

Wow..Tak Digaji Tiga Bulan Buruh Berhak Ajukan PHK
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan bahwa pekerja atau buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih."Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang...