Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

Muhammadiyah Imbau Masyarakat tak Pilih Caleg Eks Koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa koruptor yang sudah menjalani hukuman sebenarnya sudah tidak lagi memiliki masalah hukum, sehingga mantan koruptor tetap berhak mencalonkan diri. Namun, kata dia, secara moral mantan koruptor itu telah memiliki catatan negatif yang mempengaruhi citranya. Karena itu, dia menganjurkan agar masyarakat tidak memilih caleg mantan koruptor. "Mengingat peran dan kedudukannya, secara...

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

KPU Telah Terima dan Siap Laksanakan Putusan MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berkomitmen untuk mekaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, KPU telah menerima salinan putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legistlatif (caleg). "Sudah, tadi malam sudah kita terima salinan putusannya. Prinsipnya KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya," kata dia...

Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

Senin , 17 Sep 2018, 19:13 WIB

MA Ingatkan Putusannya Mengikat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang

Senin , 17 Sep 2018, 19:01 WIB

Politikus PDIP: KPU tak Perlu Kaji Putusan MA