Daftar bakal caleg eks koruptor yang dikembalikan KPU ke parpol.

Mengapa MA Izinkan Eks Koruptor Boleh Nyaleg?

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Dian Erika Nugraheny, Febrianto Adi SaputroMahkamah Agung (MA) telah memutuskan mantan narapidana kasus korupsi diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal itu setelah MA mengabulkan permohonan atas gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 dan 26 Tahun 2018.Juru Bicara MA Suhadi membenarkan MA telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus...