Selasa , 20 Aug 2024, 06:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Senin (19/8/2024). Jumlah dukungan terhadap Dharma-Kun diketahui berubah dibandingkan berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual kedua terhadap pasangan itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya...