Jumat 16 Aug 2024 18:33 WIB

Anak Anies Masuk Data Pendukung Dharma Pongrekun, KPU Klaim Sudah Verifikasi Faktual

Menurut KPU, hasil verifikasi faktual dukungan anak Anies tidak memenuhi syarat.

Red: Andri Saubani
Putra Anies Baswedan, Mikail Azizi (tengah).
Foto: Republiika/Bayu Adji P
Putra Anies Baswedan, Mikail Azizi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan dukungan dari putra mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tidak memenuhi persyaratan. Namun, data dua anak Anies itu diakui memang masuk dalam proses verifikasi administrasi.

"KPU ini sebagai penerima, soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga

Menurut dia, dukungan putra Anies Baswedan kepada calon independen atau perseorangan tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi. Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.

Tetapi, kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memenuhi persyaratan karena memang tidak mendukung calon independen tersebut. "Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," tuturnya.