Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Atas putusan banding dari hakim tinggi tersebut, isteri dari terdakwa Ferdy Sambo itu tetap dihukum 20 tahun penjara.   “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/PID.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13...

Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab, mengatakan sidang kode etik Polri akan mempertimbangkan hal-hal yang sudah dilakukan Richard Eliezer. Foto ilustrasi Richard Eliezer.

Ketua Lembaga Dakwah PBNU: Serahkan Putusan Eliezer ke Sidang Kode Etik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab, meminta masyarakat menyerahkan persoalan pengembalian terpidana Richard Eliezer pada sidang kode etik Polri. “Sebelumnya juga sudah dilakukan sidang kode etik terkait dengan beberapa orang yang terlibat di dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat,” kata Gus Aab. Menurut dia, dalam sidang tersebut...