Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Kejagung Tangkap Tiga Hakim yang Pernah Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu (23/10/2024). Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, tiga hakim yang ditangkap tersebut, adalah para pemutus perkara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriayanti, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kepada Republika, Febrie mengatakan, selain tiga hakim, satu pengacara juga turut...