REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mencopot sementara profesi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Sejak Rabu (23/10/2024) malam, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dengan penerimaan suap-gratifikasi dalam memvonis bebas Greogorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Belakangan, terungkap permufakatan jahat yang dilakukan mantan kepala Badan Diklat di MA, ZR, bersama LR, tersangka Ronald Tannur, yang diduga memberikan uang suap. Selain perkara tersebut, ZR diduga menerima banyak gratifikasi dan atau suap dalam pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung, dalam bentuk penerimaan uang, senilai hampir Rp 1 triliun.
Dalam konteks kasus mafia peradilan di MA, jabatan hakim di dalam Islam memiliki posisi yang sangat berat dan mulia, karena seorang hakim bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan yang merupakan prinsip utama dalam syariat. Tugas hakim bukan sekadar memutuskan perkara, tetapi juga harus mengadili dengan bijaksana, jujur, dan tanpa memihak.
Seorang hakim diberi amanah untuk mewakili hukum Allah dan memastikan keadilan ditegakkan. Rasulullah SAW bersabda:
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
"Hakim itu ada tiga macam: satu di surga dan dua di neraka. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan sesuai kebenaran, maka dia di surga. Seorang hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu, maka dia di neraka. Dan seorang hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi memutuskan tidak sesuai dengan kebenaran, maka dia di neraka." (HR Abu Dawud).
Hadits ini menunjukkan betapa beratnya tugas hakim, karena kesalahan atau ketidakadilan dapat mengakibatkan dosa besar. Dalam menunaikan tugasnya, seorang hakim juga dituntut untuk netral. Seorang hakim harus adil dan tidak boleh memihak, baik kepada orang kaya, kerabat, maupun kepada orang yang seiman.
Ini termasuk menghindari segala bentuk korupsi dan nepotisme. Allah SWT berfirman dalam Alquran: "Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia maka hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).