REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono merespons santai terkait pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Guru P3K menilai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) mengandung unsur tindak pidana korupsi.
"Iya gak apa-apa lah," kata Tri setelah memimpin apel di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Saat disinggung Pemkot Bekasi tidak menjalankan kesepakatan TPP untuk guru P3K yang pembayarannya dirapel mulai April 2023, menurut Tri, pembayaran TPP sebenarnya sudah sesuai dengan nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak. "Bisa dilihat kepada berita acara yang sudah ditandatangani," kata Tri.
Baca: Maryani, Guru P3K Beberkan Bentuk Intimidasi yang Dilakukan Disdik Kota Bekasi
Dia menyampaikan, persoalan itu semuanya sudah diserah ke Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi untuk ditangani. Tri menyarankan semua pertanyaan tentang pemotongan TPP guru P3K ditanyakan ke Sekda Junaedi. "Silakan ke Sekda ya," pinta Tri.
Guru P3K melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak telah melaporkan kasus pemotongan TPP yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada KPK ke KPK. Perwakilan guru P3K Kota Bekasi, Maryani mengatakan, selain mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, pihaknya bersiap membawa masalah itu ke KPK.
"Masalah ini sudah tercium KPK. Kuasa Hukum kami sudah menyurati KPK untuk ditelaah ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan Plt Tri Adhianto," kata Maryani, Ahad (9/7/2023).
Baca: Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Soal Kabar Guru P3K Diintimidasi
Maryani menyampaikan, indikasi adanya dugaan korupsi terkait pemotongan TPP, dapat dilihat dari tidak adanya peraturan yang jelas. Padahal, Pemkot Bekasi telah memotong TPP guru P3K dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 1,5 juta sejak awal 2023. Namun, setelah ratusan guru P3K menggelar aksi, Pemkot Bekasi akhirnya menaikkan lagi TPP menjadi Rp 3 juta per bulan.
"Pejabat administrasi negara itu melakukan tindakannya berdasarkan peraturan tidak menurut kehendaknya sendiri. Pemotongan TPP kami tidak ada peraturan. Peraturannya dibuat setelah TPP kami dipotong," kata Maryani.
Bedy, perwakilan guru P3K yang lain, menilai pemotongan TPP P3K yang dilakukan Tri Adhianto merupakan suatu tindakan kesewenang-wenangan. Seharusnya Tri mengeluarkan satu peraturannya terlebih dahulu untuk memotongan TPP guru P3K. "Menurut saya kebijakan pemotongan TPP terhadap guru P3K itu. Kebijakannya yang tidak memakai aturan," katanya.
Baca: Pemotongan Tunjangan Guru P3K tak Pernah Diusulkan ke DPRD Kota Bekasi
Bedy juga mengkritisi pernyataan Pemkot Bekasi bahwa pemotongan TPP menjadi Rp 3 juta per bulan sudah berdasarkan kesepakatan dengan guru. Seharusnya besaran jumlah TPP berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan hasil kompromi. "Lucu juga bicara tunjangan anggaran kesepakatan. Padahal sudah jelas undang-undangnya," kata Bedy.