Rupiah

BI Upayakan Peredaran Rupiah di Wilayah Perbatasan

REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Transaksi menggunakan mata uang rupiah merupakan hak wajib di Indonesia menyusul UU nomor 7 tahun 2011 tentang rupiah. Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) terus mengupayakan ketersediaan mata uang nasional itu hingga ke wilayah perbatasan."Kami (BI) diamantkan menyediakan uang kartal keseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Luctor E. Tapiheru dalam...