Ilustrasi

Hukum Kawin Kontrak (2-habis)

REPUBLIKA.CO.ID, Lalu bagaimana dengan seorang menikah dengan akad dan saksi untuk  masa tertentu, sahkah hukum perkawinannya? Ulama NU dalam fatwanya menegaskan, nikah temporer ini batal, karena termasuk mut'ah.Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa terkait kawin kontrak atau nikah mut'ah. Para ulama Muhammadiyah menyatakan nikah mut'ah hukumnya haram.  Hal itu didasarkan pada hadis yang diriwayatkan...

Ilustrasi

Rabu , 24 Oct 2012, 13:25 WIB

Hukum Kawin Kontrak (1)

Ahad , 22 Jan 2012, 04:19 WIB

Kawin Kontrak, Apa Hukumnya?

Ilustrasi

Selasa , 27 Jul 2010, 04:21 WIB

"Nikah Wisata" akan Dibahas dalam Munas VIII MUI

Ilustrasi

Selasa , 20 Jul 2010, 07:37 WIB

Pria Arab Saudi Diimbau tak Nikahi Wanita Asing