REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY telah mengirimkan berkas Waliyin salah satu pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian ke pengadilan. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Kombes FX Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023). "Sudah, berkas sudah kita kirim," kata Endriadi.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk dari kejaksaan. Apabila diminta untuk dilengkapi maka kepolisian siap melengkapi berkas yang diminta. "Kita sedang menunggu, menunggu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
Ia mengatakan perkara tersebut sudah hampir rampung. "Sudah selesai, hampir selesai ini perkaranya," ungkapnya.
Kasus mutilasi yang melibatkan pelaku awalnya diketahui saat ditemukan potongan tubuh di sejumlah titik di sekitar Turi, Sleman. Setelah ditelusuri, Polda DIY berhasil menangkap dua pelaku di daerah Jawa Barat yakni Waliyin dan Ridduan.
Kedua pelaku diketahui merupakan kenalan dari korban. Waliyin diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah usaha kuliner, sedangkan Ridduan merupakan penjual kue.
Polda DIY juga telah melakukan tes psikologi terhadap W dan RD, pelaku pembunuhan mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustan. Hasilnya menunjukan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan memutilasi korban secara sadar. Adapun tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak atau barang bukti.