Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

Ibu Rumah Tangga Dituntut Penjara, Ini Sebabnya

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Nll alias Yuna (25 tahun), ibu rumah tangga yang didakwa telah menggunakan narkoba jenis sabu, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (13/11).Jaksa Penuntut Umum (JPU) IA M Yuni Rostiawati SH menyatakan bahwa warga Desa Setiling, Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah itu, bersalah telah menggunakan barang terlarang yang melanggar pasal 112...