Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, (ilustrasi). Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun.

Pencairan JHT Hingga Usia 56, Asosiasi Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan tak Punya Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menduga kendala dana jadi alasan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja hingga usia 56 tahun. Apalagi, selama ini mayoritas pekerja menarik dana JHT-nya ketika menjadi korban PHK atau mengundurkan diri, bukan ketika memasuki masa pensiun. Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, hingga...

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI mempertimbangkan secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua berlaku efektif pada efektif 2 Mei 2022. (Foto: ilustrasi).

Tolak Aturan Baru JHT, Buruh Ancam Serentak Ambil JHT 

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto Ferianto, tidak menutup kemungkinan buruh secara bersama-sama mengambil uang JHT sebelum permenaker berlaku efektif. Permenaker 2 Tahun 2022 bakal berlaku efektif...