Gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Jubir Fajar Laksono sebut Perppu Cipta Kerja masih bisa untuk diujikan ke MK.

Jubir MK: Perppu Cipta Kerja Masih Bisa Diuji ke MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dibawa dan diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap Perpu ini setelah sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil dan harus diperbaiki. "Perppu atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan...