M. Ali Taher Parasong

Penerbitan Perppu Ormas Dinilai Tergesa-gesa

REPUBLIKA.CO.ID, \RJAKARTA -- Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai terlalu tergesa-gesa. Perppu tersebut merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang juga mengatur soal ormas. "Bagi saya, pemerintah mungkin agak terlalu tergesa-gesa. UUD NRI 1945 mengatakan perppu itu lahir kalau negara dalam keadaan darurat, kriteria darurat itu...

Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pembubaran Ormas tanpa Pengadilan Dinilai Represif

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aturan terkait pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) dalam Perppu Nomor 2/2017 yang diterbitkan pemerintah pada Rabu (12/7) dinilai sah, asalkan upaya pembubaran tersebut ditempuh dengan mekanisme hukum, yaitu melalui pengadilan."Aturan terkait dengan pembubaran Ormas, apalagi Ormas yang bersangkutan tidak sesuai dengan identitas kebangsaan Indonesia yakni Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkis dan mengancam kerukunan, saya kira sah...