
Kamis , 24 Nov 2022, 10:19 WIB
Waspadai Penipuan, Pahami 5 Cara Sebelum Memutuskan Pinjam Dana ke Pinjol

Kamis , 13 Oct 2022, 05:05 WIB
OJK: Hingga Agustus, Pinjol Terdaftar Salurkan Pinjaman Rp 148 Triliun

Selasa , 24 May 2022, 23:01 WIB
UKU Paparkan Tips Pinjaman Aman pada Gelaran Edukasi Generasi Paham Fintech

Jumat , 18 Mar 2022, 10:30 WIB
Mengetahui Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Kamis , 17 Mar 2022, 17:51 WIB
OJK Kantongi 102 Fintech Secara Resmi dan Berizin

Sabtu , 20 Nov 2021, 06:00 WIB
Cekfintech.id, Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal atau Legal

Rabu , 17 Nov 2021, 19:56 WIB
OJK Atur Ulang Syarat Perizinan Pinjaman Online

Selasa , 09 Nov 2021, 17:58 WIB
Ada 104 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK

Ahad , 24 Oct 2021, 00:20 WIB
Bolehkah tidak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal?

Sabtu , 23 Oct 2021, 10:16 WIB
Polda Metro: Pelaku Jadikan Pinjol Legal sebagai 'Etalase'

Jumat , 22 Oct 2021, 20:16 WIB
Gerebek 5 Perusahaan Pinjol Ilegal, 13 Ditetapkan Tersangka

Selasa , 24 Aug 2021, 08:20 WIB
Atasi Pinjol Ilegal, Literasi Harus ke Tingkat Keluarga

Cara Laporkan Kasus Pinjol Legal dan Ilegal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending. Adapun pengaduan itu berlaku pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan bahwa permasalahan dengan pinjol legal bisa disampaikan langsung kepada OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)."Sobat OJK,...