REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa langsung melakukan pemblokiran aplikasi maupun iklan dari financial technology (fintech) AdaKami, menyusul dugaan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabahhnya. Hal ini karena hingga saat ini karena AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, untuk memblokir pinjol legal maka Kominfo harus menunggu permintaan dari OJK.
"Kominfo akan memblokir pinjol ilegal atas data yang disampaikan OJK kepada Kominfo ya, kita tidak bisa men-takedown atau memblokir pinjol yang legal tanpa ada permintaan," ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Usman mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari OJK terkait permintaan pemblokiran. Dia menyebut, OJK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran penagihan yang dilakukan AdaKami.