Ketua KPK - Agus Rahardjo

KPK tak Dapat Penuhi Permintaan Pemerintah-DPR di RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP. Permintaan itu terkait rumusan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam bentuk pidana pokok (core crime). Hal itu sudah disampaikan KPK melalui surat tertanggal 4 Januari 2017 kepada Presiden Joko Widodo dengan menyampaikan sejumlah alasan. "Setelah dilakukan kajian lebih mendalam, kami berada...