Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.

Penjelasan Sidang Singkat Rachel Vennya, Opini Ahli, dan Tanggapan Satgas

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rr Laeny Sulistyawati, Dian Fath Risalah Selebgram Rachel Vennya telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 50 juta atas pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan. Persidangan digelar di PN Tangerang pada Jumat (10/12) dan berjalan dengan sangat cepat, mulai dari dakwaan, tuntutan, hingga vonis. Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono menjelaskan, kasus...

Stop pornografi, ilustrasi

Selasa , 21 Sep 2021, 21:57 WIB

Sering Live Bugil, Selebgram RR Ditangkap

Influencer Arief Muhammad terkenal sebagai orang yang memulai tren permainan ikoy-ikoyan.

Jumat , 06 Aug 2021, 10:13 WIB

Selebritas Tanggapi Tren Ikoy-ikoyan

Fatimah Az Zahra

Selasa , 29 Jun 2021, 15:32 WIB

Ini Inspirasi dari Fatimah Az Zahra

Awkarin

Ahad , 28 Mar 2021, 15:16 WIB

Awkarin Klarifikasi Soal Heboh Beli Hotel

Instagram. Ilustrasi

Selasa , 23 Feb 2021, 00:15 WIB

12 Selebgram Langgar Prokes Covid-19 Didenda

Instagram. Ilustrasi

Senin , 15 Feb 2021, 23:55 WIB

Selebgram Abdul Kadir Direhabilitasi

Kuasa Hukum Bantah Aliran Uang dari Nurhadi untuk Selebgram. Foto: Tersangka Nurhadi (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut diperiksa sebagai tersangka untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp46 miliar dalam pengurusan perkara di MA.

Kuasa Hukum Bantah Aliran Uang dari Nurhadi untuk Selebgram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Muhammad Rudjito menegaskan bahwa tidak adanya aliran uang dari kliennya untuk Selebgram, Agnes Jennifer. Hal itu ditekankan Rudjito merujuk dari kesaksian Agnes Jennifer dalam sidang lanjutan perkara Nurhadi yang digelar pada Jumat (4/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta."Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi....

Bahagia (ilustrasi)

Rabu , 25 Nov 2020, 18:26 WIB

Selebrgam Ryan Goutama Utamakan Bersyukur

Selebgram Millen Cyrus saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Selasa , 24 Nov 2020, 00:41 WIB

Millen Cyrus Pakai Narkoba Sejak di Bali