Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Polri Bakal Tarik Oknum Pemeras Wali Kota dari KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menarik anggotanya yang ditugaskan menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju karena diduga telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Namun, Polri mempersilakan lembaga antirasuah tersebut memprosesnya terlebih dahulu."Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya, karena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas...