Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Tak Sanksi Pelanggar Protokol, Sultan: Berdialog Saja...

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih belum menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memilih untuk lebih mengedepankan dialog. Pemerintah kabupaten/kota sendiri sudah ada yang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya Pemerintah Kota Yogyakarta yang menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. "Silakan tingkat dua (pemkab/pemkot)...