Taksi berbasis aplikasi daring (online)

Besok Batas Akhir Taksi Daring Penuhi Persyaratan dari Kemenhub

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besok hari terakhir bagi taksi daring atau berbasis aplikasi online untuk melengkapi semua persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu akan berlaku penuh per 1 September 2016.Anggota komisi V, Moh Nizar zahro menjelaskan, Permenhub Nomor...

  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

Senin , 22 Aug 2016, 10:03 WIB

Ribuan Sopir Taksi Daring akan Demo Istana

Taksi Online

Ahad , 17 Jul 2016, 23:08 WIB

AP II Harap Solusi Terbaik bagi Taksi Daring

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3).

PDIP Sayangkan Pernyataan Menhub Soal Transportasi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP menuding pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Ignatius Jonan soal polemik transportasi konvensional dan berbasis aplikasi justru membuat kegaduhan. Seharusnya, pernyataan Menhub sebagai perwakilan pemerintah meneduhkan seluruh pihak yang sedang memanas. Politikus PDIP, Adian Napitupulu meminta kalau Menhub tidak bisa membuat keteduhan, sebaiknya mundur sebagai menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo. "Kalau dia tidak bisa menciptakan keteduhan di...