Senin 28 Mar 2022 13:47 WIB

Polresta Bandung Bekuk Begal Penusuk Sopir Taksi Daring

Pelaku memesan taksi daring melalui aplikasi sebelum menganiaya sopir

Red: Nur Aini
Garis Polisi. Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk begal berinisial AH (22 tahun) yang menusuk leher sopir taksi daring di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk begal berinisial AH (22 tahun) yang menusuk leher sopir taksi daring di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk begal berinisial AH (22 tahun) yang menusuk leher sopir taksi daring di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan aksi pembegalan tersebut terjadi pada Jumat (25/3/2022) dini hari. Diduga pelaku melakukan penganiayaan karena ingin mencuri mobil korban bernama Irwan Rusmawan (56 tahun).

Baca Juga

"Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi daring melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (28/3/2022).

Selain melakukan penusukan, katanya, pelaku diduga melakukan beberapa kali pemukulan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan luka tusukan di bagian leher. Adapun aksi pembegalan itu bermula dari pelaku yang memesan taksi daring. Lalu korban selaku sopir taksi menjemput pelaku di Jalan A H Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung.

Pelaku memesan taksi iagar diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung. Namun setelah mendekati lokasi pengantaran, pelaku menunjukkan kepada korban agar diantar ke arah lain. Lalu ketika menemui jalan kecil dan sepi di sekitar persawahan kawasan Ciparay, pelaku lantas melancarkan aksi penganiayaan.

Setelah itu, menurut Kusworo, posisi korban mulai tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Pelaku, kata dia, meminta dompet, STNK, ponsel, dan menyuruh korban agar meninggalkan mobil tersebut.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo.

Kemudian, menurutnya, polisi menerima laporan aksi pembegalan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama pelaku bisa dibekuk polisi dalam waktu kurang dari dua hari.

Kusworo menyebut pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian itu karena motif kebutuhan ekonomi. Pelaku, kata dia, tidak memiliki pekerjaan.

"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.

Selain pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil milik korban yang dicuri pelaku, yakni Daihatsu Sigra, termasukSTNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku. Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement