Facebook MA

Arsyad Cuma Ikut-ikutan Hina Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhamad Arsyad (23) tidak menyangka akan dipenjara akibat memposting foto Jokowi yang sudah diedit. "Kalau tahu begitu, saya tidak akan berbuat itu," katanya, setelah dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri, Senin (3/10).Aksi yang melanggar hukum itu dilakukannya karena ‘ikut-ikutan’. Yang terjadi di dunia maya ketika itu adalah mendukung dan menjatuhkan capres. Dia kebetulan banyak mengkritik Jokowi. Situasi...

depresi. Ilustrasi

Tukang Satai Pembully Jokowi Depresi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara tersangka "bully" atau penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo telah mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Dengan dukungan masyarakat luas semoga bisa ditangguhkan penahanannya," kata Abdul Aziz selaku pengacara tersangka berinisial MA, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Abdul Aziz berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut bahkan dibebaskan...