Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Ketua PBNU: Pembebasan Ustaz Ba'asyir Harus Penuhi Prosedur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, menilai rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi. Meski demikian, seluruh prosedur dan ketentuan hukumnya tetap harus dipenuhi. ''Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi,'' kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat. Terlebih, Ustaz Ba'asyir sudah berusia 81...