![Deretan rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/057788000-1656928188-830-556.jpg)
Selasa , 18 Jun 2024, 13:33 WIB
Kamis , 20 Jun 2024, 06:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P Seorang warganet mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya....
Kamis , 20 Jun 2024, 05:46 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan baru mengenai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kaget sejumlah warga. Pasalnya, warga yang sebelumnya dibebaskan dari biaya pajak rumah kini harus membayarnya. Rizki Hadi (32 tahun) adalah salah satu warga yang terkejut dengan kebijakan baru tersebut. Pasalnya, selama ini PBB untuk rumahnya itu gratis, lantaran...
Rabu , 19 Jun 2024, 16:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan...
Rabu , 19 Jun 2024, 15:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan...
Rabu , 19 Jun 2024, 10:43 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru...
Selasa , 18 Jun 2024, 13:33 WIB