Senin 13 Aug 2012 20:31 WIB

Usai Disidang, Tahanan Kejaksaan Kabur

Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Salah seorang tahanan Kejaksaan Negeri Makassar Andi Mappiwajo (42) melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. "Tersangka kabur saat melihat situasi yang kurang ketat pengamanannya dan waktu itu saya sedang membereskan berkas dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Sugiono di Makassar, Senin (13/8).

Tersangka yang tersangkut kasus narkoba ini melarikan diri saat pengamanan di PN Makassar tidak teralalu ketat, apalagi pelariannya itu diduga telah direncanakan sebelumnya. Tersangka sendiri dalam berkas dakwaan jaksa dituntut hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya yang mengedarkan narkoba.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Irwan Datuiding yang dikonfirmasi mengaku kaget dengan adanya kasus pelarian salah seorang tahanan kejaksaan. Dirinya kemudian memanggil Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Syahrul Juaksa serta JPU Ali Sugiono dan melakukan rapat tertutup di ruangannya.

"Saya tidak mau kejadian serupa terjadi dan mulai saat ini semua tahanan yang masih menjalani proses persidangan harus dikawal dan diborgol agar tidak melarikan diri," katanya.

Dirinya sendiri berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti aparat kepolisian untuk mencari keberadaan tersangka. "Kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan meminta bantuan mereka (polisi, red) untuk membawanya ke tahanan agar kasusnya bisa dilanjutkan dipersidangan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement