Senin 15 Jan 2024 17:11 WIB

Panglima TNI: Penegakan Hukum TNI tak Bisa Lepas dari Kejaksaan

Kejaksaan memiliki kewenangan mutlak penuntutan termasuk wilayah udara dan laut

Panglima TNI Agus Subiyanto saat bersilaturahim dengan  Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (15/1/2024).
Foto: dok Kejaksaan
Panglima TNI Agus Subiyanto saat bersilaturahim dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI Agus Subiyanto mengatakan, penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan. Hal ini karena Kejaksaan memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara.

Hal ini disampaikan Panglima TNI, saat bersilaturahim dengan  Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (15/1/2024). Silaturahim ini dalam rangka penguatan kelembagaan terutama dalam penegakan hukum.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan Kepala Penerangan Umum Kejagung, Ketut Sumedana, disebutkan Panglima TNI menyampaikan, Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70 persen jumlahnya. Termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan, keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang sudah lebih dari 2 tahun,  menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas.

“Ini sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum. Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jajaran JAM PIDMIL tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran Pidana Militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan PERSAJA.

Keanggotaan diberikan oleh Ketua Umum Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi PERSAJA Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa.

Di lain hal, kata ST Burhanuddin, kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern. 

“Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” ungkap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang. 

Jaksa Agung juga menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar diberikan kontribusi kepada TNI terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.

Silaturahmi dan kunjungan kerja Panglima TNI beserta jajaran turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement