Jumat 22 Mar 2013 20:45 WIB

Menara BTS di Cimahi Akan Terkena Retribusi

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
 Seorang petugas melakukan pengecekan rutin perangkat menara BTS Telkomsel (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Seorang petugas melakukan pengecekan rutin perangkat menara BTS Telkomsel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Menara Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Kota Cimahi akan terkena retribusi pengendalian. Sebab, DPRD Kota Cimahi melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Kepala Badan Legislasi (Banleg) Edi Kanedi mengatakan perubahan tersebut dilakukan beradasarkan usulan komisi 2. Menurutnya, retribusi menara BTS harus diakomodir karena di sekeliling Cimahi banyak berdiri menara tersebut.

Pihaknya menilai menara BTS belum tertata rapi dan belum dikenakan retribusi. "Penyelenggaraan BTS diatur perda tapi retribusinya belum," ujarnya, Cimahi, Bandung, Jumat (22/3).

Sementara itu, dia mengaku usulan revisi tersebut telah ditetapkan 30 November 2012. Menurutnya, penarikan retribusi diatur menjadi tiga kelompok yaitu jasa umum, jasa usaha, dan jasa tertentu.

Untuk menara BTS yang masuk dalam retribusi jasa umum akan dilakukan penambahan pasal demi pasal. Di antaranya dengan memasukkan konsideran terkait BTS.

Menurutnya, tarif menara tunggal sebesar dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan menara ganda sebesar 1,5 persen dari NJOP.

Sementara itu, dia mengaku belum mengetahui detail jumlah BTS di Cimahi. Namun, dia yakin prospek ke depan masih terbuka. Selama ini, pajak yang diambil baru dari Pajak Bumi dan Bangunan (pbb) belum sampai ke pengendaliannya.

Wakil Banleg Ike Hikmawati mengatakan peninjauan kembali terhadap perda retribusi jasa umum perlu dilakukan untuk penyesuaian. Sehingga, terdapat keseragaman pemahaman, kelancaran pelayanan publik. Selain itu, juga mendorong perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menara telekomunikasi.

Dia mengaku akan mendapat sumbangan sangat besar mencapai nilai miliaran dari retribusi menara BTS. Namun, dia belum bisa menyebut retribusi tersebut akan menyumbang berapa persen PAD. "Belum ada kajian potensi," kata dia.

Sementara itu, proses revisi perda, menurutnya juga akan didampingi tenaga ahli dari akademisi yang mengerti masalah BTS. Di antaranya terkait alokasi dan penyaluran.

Dia menargetkan pembahasan akan selesai dalam 15 hari kerja sebab sifatnya hanya revisi. Selain itu, pihaknya juga mengaku belum bertemu dengan dinas teknis terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement