Jumat 08 Aug 2014 19:47 WIB

KPI Larang Lembaga Penyiaran Propagandakan ISIS

Red: Taufik Rachman
ISIS
Foto: Reuters
ISIS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga siaran ikut mempropagandakan paham radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang mulai dianut oleh beberapa warga Indonesia.

"KPI melarang semua lembaga penyiaran, radio, dan televisi untuk mempropagandakan ideologi yang kontroversial tersebut," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad di Jakarta, Jumat.

Menurut Idy, pemberitaan berlebihan mengenai ISIS malah dikhawatirkan akan membesarkan kelompok tersebut di Indonesia. "Karena bisa bikin penasaran, rasa ingin tahu, dan bahkan simpati dari masyarakat. Ini jangan sampai terjadi," ujar Idy.

Ia mengingatkan bahwa penyiaran Indonesia itu berasaskan Pancasila dan bertujuan  memperkukuh integrasi nasional."Jadi, semua isi siaran yang bertentangan dengan itu tidak boleh disiarkan, termasuk ajaran ISIS," kata Idy.

Menurut dia, langkah KPI yang melarang mempropagandakan ISIS itu sejalan dengan keputusan Pemerintah yang menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang.

Dengan penetapan itu, Idy meminta semua lembaga penyiaran untuk turut serta mencegah berkembangnya paham ISIS di Indonesia.

Lebih lanjut Idy menjelaskan, sebagai sebuah fakta, radio dan TV bisa saja memberitakan ISIS, tetapi dalam konteks membangun kewaspadaan, bukan malah secara tidak sadar mempropagandakan aliran tersebut.

Idy menduga radio komunitas berlatar belakang ideologi tertentu sangat potensial untuk turut menyebarkan ajaran ISIS."Sejauh ini belum ada temuan dan laporan, tetapi kekhawatiran kami mengarah ke situ. Semoga saja tidak terjadi," katanya.

Oleh karena itu, Idy meminta KPID seluruh Indonesia untuk turut memantau dan mewaspadai kemungkinan penyebarluasan ajaran ISIS. "Bila di lapangan terdapat kecenderungan itu, harus langsung diambil tindakan seperlunya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement