Jumat 19 Jun 2015 19:33 WIB

Presiden Nilai tak Ada yang Perlu Diubah Dari UU KPK

Red: Esthi Maharani
Taufiqurrahman Ruki
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Taufiqurrahman Ruki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrachman Ruki menyambut baik penolakan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Suka sekali saya, jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain, Alhamdulillah," kata Ruki di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/6).

Menurut Ruki, keputusan Presiden Jokowi itu diambil dalam rapat terbatas hari Jumat bersama dengan sejumlah menteri, ketua KPK, kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kapolri serta Jaksa Agung.

"Yang paling penting buat saya cuma satu, yaitu Presiden atas nama pemerintah dengan tegas menyatakan menolak revisi UU KPK, menolak dengan tegas revisi UU KPK ini," ungkap Ruki.

Menurut Ruki, alasan Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK tersebut adalah karena menurut Presiden tidak ada hal yang perlu diganti dari Undang-undang tersebut.

"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti, dari pada bikin persoalan? Biarkan saja usul biarkan usul tapi kan pembahasan dengan pemerintah, kami pemerintah tidak bersedia mengubah itu," tambah Ruki menirukan pernyataan Presiden Jokowi.

Ruki juga mengungkapkan bahwa penolakan tersebut bukan atas permintaan KPK maupun dirinya.

"Gak minta saya, memang inisiatif Presiden. Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," jelas Ruki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement