Jumat 07 Aug 2015 05:45 WIB

Kementerian Kehutanan Kembali Segel Lahan Perusahaan Pembakar Lahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Julkifli Marbun
 Petugas Manggala Agni dibantu Helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/8).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Manggala Agni dibantu Helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KLHK siang tadi menyegel kawasan hutan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. HSL di Kabupaten Pelalawan yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu. Kebakaran besar tersebut ikut menyumbang asap yang mengganggu masyarakat di Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, langkah penegakan hukum melalui penyegelan diambil setelah kawasan hutan dan lahan tersebut sengaja dibakar. Ia menyebutkan, langkah penyegelan tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Selama ini, pembakaran lahan dan hutan demi penyiapan lahan untuk penanaman masih sering terjadi.

"Selama penyegelan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di areal yang terbakar," kata laki-laki yang biasa dipanggil Roy itu, Kamis (6/8).

PT. HSL merupakan penyuplai bahan salah satu pabrik pulp dan kertas di Riau. Luas lahan yang terbakar di kawasan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai hampir 850 hektar. Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum KLHK juga telah menyegel lahan yang diduga dibakar seluas hampir 100 hektar di Pekanbaru.

Roy menegaskan, pelaku kejahatan yang luar biasa seperti ini perlu diganjar hukuman penjara dan denda semaksimal mungkin. Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan/lahan dapat dihukum penjara sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah. Sedangkan, dalam UU No. 41 tahun 1999 pelaku pembakaran hutan dapat dihukum penjara lima tahun dan denda 15 milyar rupiah.

"Tindakan tegas ini (penyegelan) adalah komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang selama ini meresahkan dan mengganggu masyarakat," ujarnya.

Roy mengatakan, harus dilakukan tindakan tegas bagi siapapun pelaku pembakaran hutan atau lahan agar kejadian ini tidak berulang terus. Seperti yang diketahui, masyarakat, khususnya di Riau sudah terlalu lama menghirup udara yang tidak sehat akibat asap kebakaran.

"Hal ini menyebakan besar sekali biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah untuk penanggulangan ini," kata Roy.

Selain Roy dan penyidik, ikut hadir dalam penyegelan tersebut Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bersenjata lengkap dibawah Komando Kemas Anas dan Direktur Penegakan Hukum Pidana, Muhammad Yunus serta Kepala BPLHD Riau, Yuliawati dan Kapus Ekoregion Sumatera, Amral Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement