Ahad 25 Sep 2016 16:50 WIB

Deddy Mizwar Minta Aparat Tindak Perusak Sungai Cimanuk

Rep: Arie Lukihardiati/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara kawasan terdampak banjir bandang aliran Sungai Cimanuk di Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto udara kawasan terdampak banjir bandang aliran Sungai Cimanuk di Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat penegak hukum diminta segera menindak perusak lingkungan di hulu aliran Sungai Cimanuk. Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, tindakan tersebut penting untuk memperbaiki kawasan resapan air agar peristiwa banjir bandang di Kabupaten Garut tidak terulang.

Deddy mengatakan, bencana alam ini terjadi salah satunya karena banyaknya penebangan pohon di daerah hulu Sungai Cimanuk. Bahkan,  kerusakan lingkungan yang hebat telah terjadi di Kabupaten Garut yang seharusnya memiliki 82 persen kawasan hijau.

"Banyak penebangan pohon. Jadi kalau musim kemarau panjang debit air Sungai Cimanuk menyusut, dan ketika hujan airnya melimpah tak terbendung," ujar Deddy kepada wartawan akhir pekan lalu.

Deddy meminta, aparat menindak pelanggar dan perusak lingkungan. Menurutnya, hukum jangan dipermainkan agar tidak ada kerusakan alam yang lebih besar lagi. Para penegak hukum harus bergerak lebih cepat terhadap pelanggaran-pelanggaran lingkungan.

Perubahan cuaca yang ekstrim juga, kata dia, menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana ini. Hujan cukup deras meski saat ini belum memasuki musim penghujan.

"Ini kan fenomena Lanina musim kering tetapi basah. Sehingga curah hujannya pun terjadi dengan intensitas jarang, tetapi sekali hujan sangat lebat," katanya.

BPLHD Provinsi Jabar menyebut terjadi kerusakan di kawasan hulu Sungai Cimanuk. Banjir bandang yang berasal dari luapan sungai tersebut pada Selasa lalu pun salah satunya diakibatkan kerusakan tersebut.

Kepala BPLHD Anang Sudharna mengatakan, dari seluruh luas kawasan hulu sungai tersebut, sebagian besarnya telah rusak akibat alih fungsi lahan. "Mencapai lebih dari 60 persennya yang rusak," kata Anang.

Alih fungsi tersebut, kata Anang, di antaranya menjadi lahan perkebunan warga, hingga kawasan wisata. Padahal,  Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan aturan pasti terkait rencana tata ruang dan wilayah yang salah satunya menyangkut kawasan hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement