Rabu 22 Mar 2017 05:33 WIB

Berdasarkan UU, Mantan Presiden Berhak Dapat Mobil dan Fasilitas Ini

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
  Mobil dinas baru Jokowi dengan pengawalan pasukan pengamanan Presiden di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mobil dinas baru Jokowi dengan pengawalan pasukan pengamanan Presiden di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (23/8). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mobil Presiden menjadi sorotan setelah terjadi insiden mogok pada Sabtu 18 Maret 2016 lalu. Seusai meresmikan 8 Mobile Power Plant (MPP) di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, tiba-tiba, saat hendak menuju Kabupaten Kubu Raya untuk makan siang, mobil hitam berpelat RI-1 itu mogok. Akhirnya, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana dipindahkan ke mobil Toyota Alphard untuk kemudian melanjutkan perjalanan.

Usai kejadian tersebut publik mulai mengkaitkan dengan fasilitas yang digunakan oleh mantan presiden dan wakil presiden. Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pun menjadi sorotan tersendiri.

Diketahui, SBY masih memakai mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S-600. Mobil dinas presiden itu dipinjamkan sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana Kepresidenan kepada SBY sebagai Presiden keenam RI. Saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi, 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.

Bila merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden dan wakil presiden memiliki hak atas beberapa fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Negara ihwal Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. UU tersebut juga mengatur kewajiban negara menyediakan mobil serta tempat tinggal bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Dalam pasal 7 huruf a  UU No.7 Tahun 1978 tertulis selain dari pensiun pokok, mantan presiden dan mantan wakil presiden mendapatkan tunjangan sesuai dengan pertauran perundang-undangan mengenai pensiun bagi pegawai negeri. Kemudian, dalalm huruf b masih pasal yang sama, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakain listrik, air dan telepon juga ditanggung oleh negara. Dalam huruf c juga tertulis seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan mantan wakil presiden juga ditanggung negara.

Beralih ke pasal selanjutnya, pasal 8 huruf a UU No. 7 Tahun 1978 tertulis bahwa kepada mantan presiden dan wakil presiden juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Dalam huruf b nya tertulis pula disediakan sebuah kendaraan milik negara dan pengemudinya.

Melalui keterangan tertulisnya,  Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta pihak Istana Negara meluruskan opini keliru soal mobil yang dipinjamkan kepada SBY.

"Saat SBY purnabhakti, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan kepada SBY," kata Didi, Selasa (22/3).

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada  mantan pimpinan negara. Meski demikian, kata dia, SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut.

Didi sangat menyesalkan kesan yang dibangun seolah-olah SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. "Hendaknya semua pihak  obyektif dan mendudukkan persoalan  sesuai fakta yang benar," kata dia.  

Menurut dia, pihak Istana wajib mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera menjelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan yang menyudutkan  SBY bisa diluruskan.

"Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan Presiden RI ke 6, SBY," ujar Didi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement