Selasa 04 Jul 2017 21:35 WIB

Olly: Tak Ada Penawaran Uang Proyek KTP-El ke Banggar

Red: Bayu Hermawan
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksan di Jakarta, Selasa (4/7). Mantan Wakil Ketua Bandan Anggaran DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugan korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksan di Jakarta, Selasa (4/7). Mantan Wakil Ketua Bandan Anggaran DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugan korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Olly Dondokambey menegaskan, tidak ada penawaran uang terkait proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) terhadap pimpinan Banggar. "Kan saya sudah jawab di pengadilan, tidak ada penawaran kepada pimpinan Banggar," tegasnya usai diperiksa sebagai saksi kasus KTP-el di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

Pria yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). Politikus PDIP itu menyatakan tidak ada yang janggal dalam proses awal pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP-el tersebut.

"Tidak ada yang janggal, karena itu usulan pemerintah semua. Tidak ada usulan DPR untuk membuat KTP-el. Semua itu program prioritas pemerintah. Itu saja," kata dia.

Ia pun menegaskan tidak ada lobi soal pengesahan anggaran proyek pengadaan KTP-el itu antara pemerintah dengan DPR RI.

"Itu usulan pemerintah. Tidak ada DPR, proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu semua usulan pemerintah, bukan usulan DPR. Catat itu," kata Olly.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana proyek pengadaan KTP-el. "Duit saya tidak terima, kan sudah saya jawab semua di pengadilan," ucap Olly.

Dalam dakwaan disebut bahwa Olly Dondokambey yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI menerima 1,2 juta dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement