Kamis 20 Jul 2017 20:38 WIB

Kejari Purwokerto Usut Penyelewengan APBDes di Dua Desa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejumlah aparat desa di dua desa wilayah Kabupaten Banyumas, harus berususan dengan masalah hukum. Hal ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri Purwokerto, mengusut dugaan kasus korupsi di dua desa tersebut, masing-masing Desa Krajan Kecamatan Pekuncen dan Desa Tipar Kecamatan Rawalo. 

"Di Desa Krajan ada tiga aparat desa yang sudah kita tetapkan tersangka. Sedangkan untuk dugaan korupsi di Desa Tipar, masih dalam proses penyidikan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Rina Virawati, Kamis (20/7). Dalam kedua kasus tersebut, dana yang dikorupsi adalah dana APBDes.

Untuk dugaan korupsi di Desa Krajan, ketiga aparat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Kepala Desa berinisial Ms, Sekretaris Desa berinisial Md dan pejabat Kasi Kesejahteraan dan Pembangunan berinisial Nc.

Dalam kasus dugaan korupsi di desa tersebut, Rina menyebutkan, dana yang dikorupsi berjumlah sekitar Rp 400 juta dari total dana APBDes senilai Rp 2,5 miliar. "Kerugian negara sebesar itu berdasarkan hasil perhitungan BPK," tuturnya.

Sedangkan tindak korupsi dilakukan dengan menggunakan beberapa modus. Antara lain dengan membuat proyek fiktif, melakukan mark-up (penggelembungan) anggaran proyek, dan juga meminta fee dari rekanan yang mengerjakan proyek. 

"Proyek-proyek yang terindikasi korupsi, ada cukup banyak," jelasnya. Antara lain, proyek rehab kantor desa, rehab polindes, pengaspalan jalan, dan pengerjaan talud. Sedangkan sumber dananya ada yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, Bantuan Gubernur (Ban-gub) dan Bantuan Bupati (Banpup).

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi di Desa Tipar, menurut Rina, masih terus dilakukan penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan, dituangkan dalam SP.Dik. Nomor: Print-828/O.3.14/Fd.1/96.2017, tanggal 8 Juni 2017.

"Dalam kasus dugaan korupsi di Desa Tipar, kami memang belum menetapkan tersangka. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sambil dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK," katanya.

Terkait dengan penangangan kasus korupsi tersebut, Rina menyebutkan, apa yang dilakukan Kejari Purwokerto sudah melebihi target. Hal ini karena Kejari Purwokerto mendapat target bisa menangani kasus korupsi sebanyak satu kasus pada tahun 2017 ini. 

"Sampai Juli 2017 ini, sudah dua kasus yang kami tangani. Satu kasus yang didesa Krajan sudah ditetapkan tiga tersangka, sedangkan satu kasus masih penyidikan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement