Kamis 24 Aug 2017 17:58 WIB

Pengamat: Tak Ada Diskriminasi Bagi Partai Baru Ikut Pemilu

Red: Muhammad Fakhruddin
Jeirry Sumampow
Foto: Republika/Wihdan
Jeirry Sumampow

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019 mendatang harus diperlakukan adil. Sehingga semua partai politik harus mendapat perlakuan yang sama.

"Padalah semestinya di alam demokrasi ini tidak ada diskriminasi terutama bagi partai baru untuk ikut Pemilu. Mestinya kalau verifikasi maka semua partai ikut verifikasi baik partai lama atau yang baru sehingga ada perlakuan adil," kata pengamat politik pengamat politik Jeirry Sumampow kepada Republika.co.id, Kamis (24/8).

Dia menyampaikan itu terkait aturan verifikasi dalam pasal 173 ayat 3 UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut mengatur bahwa parpol lama yang pernah mengikuti verifikasi tidak perlu diverifikasi kembali.

Jeirry melihat partai politik yang telah memiliki wakil di DPR cenderung mengarahkan partainya untuk lolos pemilu sehingga tak perlu diverifikasi lagi. "Itu kesan kuat dari saya," katanya.

Alasannya, lanjut Jeirry, partai politik di DPR khawatir tidak lolos verifikasi jika diverifikasi ulang karena dalam beberapa tahun belakangan ini komposisi kepartaian partai tertentu mengalami perubahan. "Ada partai yang berantem terus sehingga kepengurusan ganda di pusat hingga ke daerah dan yang begini tentu mengganggu internal partai sehingga partai tidak siap ikut pemilu sampai ke daerah," kata dia.

Karena itu dia mendukung langkah sejumlah partai politik yang baru mengajukan judicial review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi saya kira gugatan itu wajar, khususnya tentang pasal di UU Pemilu bahwa partai peserta pemilu lalu atau partai di DPR sekarang itu tidak perlu diverifikasi," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini.

Dia berharap MK jangan sampai diintervensi pihak lain dalam memutuskan gugatan tersebut. MK harus lebih independen dan mandiri serta profesional. "Kita tidak minta MK menuruti apa yang kita inginkan namun yang lebih penting MK tidak boleh diintervensi. MK harus mendudukkan persoalan ini dalam koridor hukum semestinya secara profesional," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement