Ahad 18 Mar 2018 20:00 WIB

Soal Cemaran Mikroplastik pada AMDK, Ini Usul Kemenperin

Kemenperin mengusulkan kajian lebih lanjut mengenai cemaran mikroplastik pada AMDK.

Rep: Melisa Riska Putri / Red: Reiny Dwinanda
Air minum dalam berbagai kemasan, ilustrasi
Air minum dalam berbagai kemasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenperin mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut mengenai temuan cemaran mikroplastik pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). Kajian ini harus dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia. 

"Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi," ungkap Dirjen Industri Kemenperin Agro Panggah Susanto melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (18/3).

Baca juga: Soal Mikroplastik, Ini Penjelasan Pakar Plastik dari ITB 

Selama ini, Kemenperin terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri AMDK nasional, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produknya agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan eskpor. Di Indonesia saat ini terdapat sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85 persen dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

"Dengan demikian, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Agro.

Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.

Sementara itu, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun telah menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement