Selasa 24 Apr 2018 16:50 WIB

Ladang Ganja di Belakang Rumah

Polisi menemukan 37 pohon ganja yang ditanam di belakang rumah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Karta Raharja Ucu
Polresta Malang berhasil menemukan kebun ganja yang berada di atas lahan 4 x 3 meter di Jalan Jaya Srani IX Blok 7G Nomor 30, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kebun dengan 37 pohon ganja ini berada di halaman belakang rumah tersangka HQ (27).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang berhasil menemukan kebun ganja yang berada di atas lahan 4 x 3 meter di Jalan Jaya Srani IX Blok 7G Nomor 30, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kebun dengan 37 pohon ganja ini berada di halaman belakang rumah tersangka HQ (27).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Puluhan pohon ganja ditemukan tumbuh subur di ladang berukuran 3x4 meter di belakang sebuah rumah di Jalan Jaya Srani IX Blok 7G Nomor 30, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sebanyak 37 pohon ganja yang ditanam pemilik rumah milik HQ (27 tahun) itu ditemukan Polresta Malang.

Kapolresta Malang, Asfuri mengatakan, pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan salah seorang tersangka. "Kemudian dikembangkan dari yang bersangkutan mendapatkan barang ini dari C, B dan A. Sampai terakhir kita bisa ungkapkan adanya 37 pohon ganja itu," ujar Asfuri saat ditemui wartawan di Kantor Polresta Malang, Selasa (24/4).

photo
Polresta Malang berhasil menemukan kebun ganja yang berada di atas lahan 4 x 3 meter di Jalan Jaya Srani IX Blok 7G Nomor 30, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kebun dengan 37 pohon ganja ini berada di halaman belakang rumah tersangka HQ (27).

Pada Sabtu (21/4) sekitar pukul 18.30 WIB, kepolisian awalnya berhasil menangkap tersangka DH (24) di tepi Jalan Kendalsari, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. DH tertangkap karena kedapatan membawa satu bungkus dan satu toples kaca berisi ganja. Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AR (23) yang kemudian terbukti memiliki tiga plastik klip dan satu plastik klip besar berisi ganja.

"Lalu ditemukan juga satu buah gulungan plastik ganja," jelasnya.

Dari situ, kepolisian pun mendapatkan infomasi sumber ganja AR dari tersangka DS (27). DS ditangkap di dalam rumahnya yang berada di Jalan Taman Siswa Gang 3 Nomor 32, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Belimbing, Kota Malang. DS terbukti memiliki beberapa gulungan plastik yang berisi ganja.

Setelah terkuak penangkapan ini, kepolisian pun mendapatkan informasi adanya kebun ganja yang dimiliki HQ. Di kediamannya yang berada di Pakis, penyidik berhasil mendapatkan bukti 37 pohon ganja dan beberapa bungkus plastik yang berisi tanaman tersebut.

"Atas kasus ini, keempatnya dituntut penjara maksimal 20 tahun," kata Asfuri.

Di kesempatan itu, Asfuri juga mengingatkan warga Kota Malang tidak mencoba menanam pohon ganja. Apabila ditemukan kasus serupa, dia berharap warga tidak segan melapor ke kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement