Kamis 26 Apr 2018 15:15 WIB

Satgassus Polri Ungkap Ladang Ganja Seluas 7 Hektare di Aceh

Empat hektare di Lamteubah dan tiga hektare di wilayah hutan Indrapuri, Aceh Besar

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Ladang ganja (ilustrasi).
Foto: petualangkesuksesan.multiply.com
Ladang ganja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Tim Satuan Tugas Khusus Polri menemukan ladang narkotika jenis ganja seluas tujuh hektar di kawasan Aceh. Pengungkapan itu merupakan hasil bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasil kerjasama penyelidikan Satgassus Polri dan BNN," kata Suwondo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4).

Ia mengungkapkan dalam penemuan ladang narkotika jenis ganja tersebut, terdapat dua lokasi yang berbeda yang jika ditotal menjadi tujuh hektar luasnya. "Empat hektare di Lamteubah kemudian tiga hektare di wilayah hutan Indrapuri, Aceh Besar," ujar Mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri itu.

Walaupun sudah membenarkan penemuan ladang ganja dengan luas yang cukup besar itu, Suwondo belum memastikan kronologi penemuan ladang ganja tersebut karena masih dalam pendalaman penyidik.

"Sementara itu dulu, tim masih melakukan penelusuran di hutan," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement