Jumat 04 Jan 2019 15:25 WIB

PLN Putus Listrik Dua Instansi Pemprov Riau

Dua instansi telah menunggak tagihan listrik selama dua bulan.

Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) memutus aliran listrik dua instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Kota Pekanbaru. Hal itu dilakukan karena kedua instansi menunggak pembayaran tagihan listrik untuk tahun 2018.

"Kami terpaksa, bagi yang menunggak akan dipadamkan (listrik). Tapi kalau sudah bayar akan dinyalakan lagi. Jangan kesannya kita berlaku tidak adil pada pelanggan," kata Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto, kepada Antara di Pekanbaru, Riau, Jumat (4/1).

Pada awal Januari 2019, PLN UP3 Pekanbaru memutuskan layanan listrik pada Dinas Sosial Provinsi Riau dan Perpustaan Wilayah Soeman HS. Himawan mengatakan tidak ingin membuka jumlah tunggakan kedua instansi tersebut, namun pada intinya PLN sudah melakukan langkah sesuai prosedur.

Berdasarkan data PLN Pekanbaru, Dinas Sosial Riau menunggak dua bulan tagihan listrik sekitar Rp 30 juta. Sedangkan, Perpustakaan Wilayah Riau menunggak sekitar Rp 200 juta. Perpustakaan megah dengan arsitektur atap menyerupai buku besar terbuka itu, selama ini dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau.

"Sebenarnya kami tak mau mutusin (listrik), kami rutin pendekatan. Kami sudah kontak bagian tertentu di instansi itu yang menangani pembayaran listrik, misalkan bagian rumah tangganya," katanya.

Bahkan Himawan mengatakan sudah memberikan toleransi batas waktu pembayaran tagihan. Seperti pada kasus di Perpustakaan Wilayah Soeman HS, lanjutnya, PLN sudah memberikan toleransi sebulan untuk menyelesaikan tagihan.

Padahal dalam perjanjian jual beli-listrik, tagihan pemakaian listrik meteran atau pascabayar pada bulan sebelumnya harus dibayarkan pelanggan dalam jangka waktu mulai tanggal 1 sampai 20 hari pada bulan berjalan. Karena itu ketika hingga 21 hari tagihan bulan lalu tidak dibayarkan, maka layanan listrik pelanggan bisa dilakukan pemutusan.

"Kami sudah ada toleransi satu bulan, karena perpustakaan itu kan fasilitas publik. Kami tidak boleh semena-mena," ujarnya.

Untuk sementara waktu perpustakaan wilayah menggunakan listrik dari mesin genset. Namun, fasilitas seperti pendingin ruangan (AC) dan lift terpaksa tidak dinyalakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement