Sabtu 22 Jun 2019 16:36 WIB

Mantan Ketua MK: Urungkan Niat Aksi Masa Saat Putusan PHPU

Hamdan Zoelva berharap aksi dilakukan secara damai dan teratur.

Red: Esthi Maharani
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengimbau kelompok-kelompok yang akan melakukan aksi massa saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mengurungkan niatnya.

"Ya tunggu sajalah putusan lembaga pengadilan ya," kata Hamdan melalui siaran pers, Sabtu (22/6).

Ia menambahkan bahwa jika tetap ada kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa, ia berharap agar aksi dilakukan secara damai dan teratur. Terkait adanya rencana PA 212 yang akan melakukan aksi halalbihalal pada saat pembacaan putusan MK, ia meminta agar aksi tersebut tidak dilakukan.

"Halalbihalal di rumah sajalah untuk apa juga halalbihalal di lapangan," kata Hamdan yang juga Ketua Umum Syarikat Islam ini.

Ia meminta semua pihak menghormati diskusi negara. MK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pihak pemohon, termohon, dan terkait. Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.

Sementara itu di media sosial, ramai ajakan untuk melakukan Aksi Super Damai di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga berasal dari pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Dalam ajakan itu, massa disebutkan berkumpul di MK mulai 26 hingga 28 Juni 2019. Aksi disebut digelar untuk halalbihalal sekaligus menyambut kemenangan Prabowo - Sandiaga dalam Pilpres 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement