Selasa 06 Aug 2019 19:07 WIB

Kapuspen: Belum Ada Aturan Teknis Kerja Sama Koopsus-BNPT

BNPT dapat menyarankan kepada presiden siapa yang diturunkan melawan teroris.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).
Foto: dok. Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Sisriadi, mengatakan belum ada aturan teknis untuk kerja sama antara Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mabes TNI berpegang pada Undang-Undang (UU) No. 5/2018 yang mengatur peran BNPT dalam membantu presiden merumuskan kebijakan penanganan masalah terorisme.

"Belum teknisnya seperti apa. Tapi kita hanya melihat isi UU No. 5 tahun 2018. Di UU itu disebutkan, BNPT adalah lembaga yang membantu presiden dalam merumuskan kebijakan tentang penanganan masalah terorisme," ujar Sisriadi melalui sambungan telepon, Selasa (6/8).

Baca Juga

Pernyataan Sisriadi terkait dengan Bab VIIB UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Fungsi BNPT diatur dalam Pasal 43F, yang di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.

Selain itu, dalam pasal 43E terdapat tiga ayat. Pada ayat kedua disebutkan, BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

"Termasuk menentukan sumber daya apa yang akan digunakan. Artinya dia yang punya kewenangan menurut UU untuk menentukan siapa yang bisa dipakai untuk melawan terorisme tertentu. Jadi sementara pakai aturan itu kita ikuti," terangnya.

Sisriadi berpendapat, sebenarnya, dengan aturan itu saja sudah jelas dan tidak ada area abu-abu kapan Koopssus dapat bertindak. Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut, yang menentukan itu adalah BNPT.

Artinya, ia mengatakan, BNPT dapat menyarankan siapa yang akan diturunkan untuk melawan terorisme kepada presiden. "Menurut saya itu sudah cukup sih sebenarnya sudah jelas. Tidak area abu-abu. Artinya kewenangan BNPT sudah cukup jelas, dia yang menyarankan ke presiden," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement