Sabtu 24 Aug 2019 16:56 WIB

DPR Setuju Anggaran Mobil Dinas, Pemerintah Tinggal Eksekusi

Anggaran pengadaan mobil dinas baru mencapai Rp 147 miliar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membenarkan DPR menyetujui anggaran yang diminta pemerintah dalam pagu anggaran 2019, termasuk anggaran untuk pengadaan mobil dinas (mobdin). Kini ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengeksekusi apa yang telah disepakati DPR tersebut.

"Yang tahu apakah ini efektif atau tidak ya pemerintah itu sendiri," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (24/8).

Baca Juga

Anggaran pengadaan mobil dinas baru tersebut mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya Asisten Deputi Humas Kemensestneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan anggaran pengadaan kendaraan tersebut tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg dan telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

Dikutip dari laman Setkab, pengadaan kendaraan dinas dilakukan karena usia kendaraan lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak digunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy.

Eddy mengatakan mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian. Dengan pertimbangan teknis tersebut, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan.

Sesuai dengan anggaran yang tersedia, mobil VVIP Kepresidenan dibeli sebanyak dua unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat untuk bagi pengamanan presiden dan wakil presiden. Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” ujar Eddy.

Eddy mengatakan, sesuai hasil tender umum, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Kendaraan Toyota Crown Royal Saloon pun akan diganti dengan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement